Berita

Ferdy Sambo saat menjalani persidangan/Net

Hukum

Vonis Ferdy Sambo Bukti Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai apresiasi anggota DPR dari lintas fraksi.

Mereka menyatakan bahwa vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan menjadi bukti bahwa mereka dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).


Menurut dia, vonis mati terhadap Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurut pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR RI itu, vonis mati terhadap Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di Pengadilan.

“Yakni pembunuhan berencana vide pasal 340 KUHP,” ujar Arsul.

Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal, pasalnya Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk  melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.

“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/2).



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya