Berita

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Nyatakan Putri Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat menyampaikan unsur-unsur pertimbangan dalam surat putusan atau vonis untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri seolah-olah tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah Saguling. Padahal, terjadi suara teriakan suaminya, Sambo maupun suara tembakan yang sangat keras.


"Sebaliknya terdakwa tidak berusaha ingin tahu apa yang terjadi setelah adanya suara tembakan justru menunjukkan peran terdakwa berkaitan dirampasnya nyawa korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Selain itu kata Majelis Hakim, sesaat nyawa Brigadir J dirampas, para saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer diberikan masing-masing handphone iPhone 14 dan uang oleh Sambo dan terdakwa Putri.

"Serta adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai dua rumah Saguling 10 Juli 2022, masing-masing satu buah iPhone 14 kepada saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan saksi Ricky Rizal, serta pemberian uang masing-masing Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, serta Rp 1 miliar kepada saksi Richard Eliezer meskipun uang tersebut kemudian tidak jadi diberikan, dan akan diberikan setelah satu bulan perkara selesai," kata Hakim.

Hal tersebut menurut Majelis Hakim, justru mempertegas adanya kaitan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Sambo dan terdakwa Putri dengan dirampasnya nyawa korban Brigadir J.

"Sehingga jelas tindakan para saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain seperti suatu sistem sesuai perannya masing-masing tanpa peran salah satu saksi, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, terdakwa maupun Ferdy Sambo, maka tidak mungkin korban Yosua meninggal dunia," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian kata Majelis Hakim, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Putri adalah orang yang turut serta melakukan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Sehingga, seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menimbang bahwa, telah Terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," pungkas Majelis Hakim.




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya