Berita

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Hakim Nyatakan Putri Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat menyampaikan unsur-unsur pertimbangan dalam surat putusan atau vonis untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri seolah-olah tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah Saguling. Padahal, terjadi suara teriakan suaminya, Sambo maupun suara tembakan yang sangat keras.


"Sebaliknya terdakwa tidak berusaha ingin tahu apa yang terjadi setelah adanya suara tembakan justru menunjukkan peran terdakwa berkaitan dirampasnya nyawa korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Selain itu kata Majelis Hakim, sesaat nyawa Brigadir J dirampas, para saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer diberikan masing-masing handphone iPhone 14 dan uang oleh Sambo dan terdakwa Putri.

"Serta adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai dua rumah Saguling 10 Juli 2022, masing-masing satu buah iPhone 14 kepada saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan saksi Ricky Rizal, serta pemberian uang masing-masing Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, serta Rp 1 miliar kepada saksi Richard Eliezer meskipun uang tersebut kemudian tidak jadi diberikan, dan akan diberikan setelah satu bulan perkara selesai," kata Hakim.

Hal tersebut menurut Majelis Hakim, justru mempertegas adanya kaitan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Sambo dan terdakwa Putri dengan dirampasnya nyawa korban Brigadir J.

"Sehingga jelas tindakan para saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain seperti suatu sistem sesuai perannya masing-masing tanpa peran salah satu saksi, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, terdakwa maupun Ferdy Sambo, maka tidak mungkin korban Yosua meninggal dunia," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian kata Majelis Hakim, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Putri adalah orang yang turut serta melakukan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Sehingga, seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menimbang bahwa, telah Terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," pungkas Majelis Hakim.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya