Berita

Ferdy Sambo (rompi merah) saat sebelum jalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Putusan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo menyatakan bahwa vonis mati terhadap kliennya bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan hanya berdasarkan asumsi.

Hal itu disampaikan oleh PH Sambo, Arman Hanis usai mengikuti jalannya sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan Majelis Hakim, tapi kami hormati. Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman kepada wartawan.


Namun demikian, Arman mengaku tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim yang memvonis lebih berat dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

"Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati. Nanti saja (soal langkah hukum selanjutnya)" pungkasnya.

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya