Berita

Ferdy Sambo (rompi merah) saat sebelum jalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Putusan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo menyatakan bahwa vonis mati terhadap kliennya bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan hanya berdasarkan asumsi.

Hal itu disampaikan oleh PH Sambo, Arman Hanis usai mengikuti jalannya sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan Majelis Hakim, tapi kami hormati. Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman kepada wartawan.


Namun demikian, Arman mengaku tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim yang memvonis lebih berat dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

"Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati. Nanti saja (soal langkah hukum selanjutnya)" pungkasnya.

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya