Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net

Hukum

Inilah 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Dijatuhi Vonis Mati

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim pun tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Senin sore (13/2).

Sebelum menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi diri terdakwa Sambo. Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Sambo ini sebanyak tujuh poin.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatan terdakwa Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan terdakwa Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Lalu, perbuatan terdakwa Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat; dan terdakwa Sambo berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya