Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net

Hukum

Inilah 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Dijatuhi Vonis Mati

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim pun tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Senin sore (13/2).

Sebelum menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi diri terdakwa Sambo. Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Sambo ini sebanyak tujuh poin.


"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatan terdakwa Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan terdakwa Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Lalu, perbuatan terdakwa Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat; dan terdakwa Sambo berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya