Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net

Hukum

Inilah 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Dijatuhi Vonis Mati

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim pun tidak menemukan hal-hal yang meringankan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Senin sore (13/2).

Sebelum menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi diri terdakwa Sambo. Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Sambo ini sebanyak tujuh poin.


"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatan terdakwa Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan terdakwa Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Lalu, perbuatan terdakwa Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat; dan terdakwa Sambo berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya