Berita

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan Irjen TM Dibagi Tiga Bagian, Didahului Keterangan Saksi dari Polres Bukittinggi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibagi menjadi tiga bagian.

"Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," kata Jaksa di ruang sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2).

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Irjen Teddy yakni Hotman Paris Hutapea merasa keberatan.


"Majelis kami keberatan. Saya tadi udah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih pun berbincang sebentar dengan para hakim anggota dan menyetujui bahwa pemeriksaan saksi dimulai dari saksi Polres Bukittinggi.

"Untuk itu kami simpulkan yang dari Polda dan satu dari Sumatera Barat satu menunggu di luar," kata Jon.

Dengan begitu bagian pertama pemeriksaan saksi dari anggota Polri yang bertugas di Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.

Sedangkan saksi Arif Hadi Prabowo, Bayu Trisno, Tri Hamdani dipersilahkan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya