Berita

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan Irjen TM Dibagi Tiga Bagian, Didahului Keterangan Saksi dari Polres Bukittinggi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 15:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibagi menjadi tiga bagian.

"Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," kata Jaksa di ruang sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2).

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Irjen Teddy yakni Hotman Paris Hutapea merasa keberatan.


"Majelis kami keberatan. Saya tadi udah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih pun berbincang sebentar dengan para hakim anggota dan menyetujui bahwa pemeriksaan saksi dimulai dari saksi Polres Bukittinggi.

"Untuk itu kami simpulkan yang dari Polda dan satu dari Sumatera Barat satu menunggu di luar," kata Jon.

Dengan begitu bagian pertama pemeriksaan saksi dari anggota Polri yang bertugas di Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.

Sedangkan saksi Arif Hadi Prabowo, Bayu Trisno, Tri Hamdani dipersilahkan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya