Berita

Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa, dalam persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sambo Sampai Ngantuk Nunggu Hakim Bacakan Vonis

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih membacakan surat putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejak sekitar pukul 10.00 WIB sidang putusan atau vonis dimulai, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso masih membacakan unsur-unsur dan pertimbangan-pertimbangan putusan untuk terdakwa Sambo hingga empat jam ini.

Sementara itu, terdakwa Sambo yang duduk di kursi pesakitan itu terlihat mengantuk, serta beberapa kali menundukkan kepalanya pada saat Majelis Hakim membacakan surat putusan. Bahkan, tim kuasa hukum terdakwa Sambo juga terlihat beberapa kali memegang kepalanya.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan Putri Candrawathi. Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Setelah sidang putusan terdakwa Sambo ini, selanjutnya akan dilanjutkan sidang putusan untuk terdakwa Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya