Berita

Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa, dalam persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sambo Sampai Ngantuk Nunggu Hakim Bacakan Vonis

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih membacakan surat putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejak sekitar pukul 10.00 WIB sidang putusan atau vonis dimulai, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso masih membacakan unsur-unsur dan pertimbangan-pertimbangan putusan untuk terdakwa Sambo hingga empat jam ini.

Sementara itu, terdakwa Sambo yang duduk di kursi pesakitan itu terlihat mengantuk, serta beberapa kali menundukkan kepalanya pada saat Majelis Hakim membacakan surat putusan. Bahkan, tim kuasa hukum terdakwa Sambo juga terlihat beberapa kali memegang kepalanya.


Dalam sidang ini, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan Putri Candrawathi. Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Setelah sidang putusan terdakwa Sambo ini, selanjutnya akan dilanjutkan sidang putusan untuk terdakwa Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya