Berita

Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa, dalam persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sambo Sampai Ngantuk Nunggu Hakim Bacakan Vonis

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih membacakan surat putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejak sekitar pukul 10.00 WIB sidang putusan atau vonis dimulai, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso masih membacakan unsur-unsur dan pertimbangan-pertimbangan putusan untuk terdakwa Sambo hingga empat jam ini.

Sementara itu, terdakwa Sambo yang duduk di kursi pesakitan itu terlihat mengantuk, serta beberapa kali menundukkan kepalanya pada saat Majelis Hakim membacakan surat putusan. Bahkan, tim kuasa hukum terdakwa Sambo juga terlihat beberapa kali memegang kepalanya.


Dalam sidang ini, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan Putri Candrawathi. Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Setelah sidang putusan terdakwa Sambo ini, selanjutnya akan dilanjutkan sidang putusan untuk terdakwa Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya