Berita

Demo kenaikan BBM di Lampung/RMOLLampung

Publika

Tidak Tahan Menanggung Harga Persaingan Usaha yang Sehat dan Wajar

SABTU, 11 FEBRUARI 2023 | 12:59 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

URUSAN harga BBM dan harga gas bumi kembali dipersoalkan. Persoalan yang terkandung pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dari UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut ternyata tidak kunjung selesai hingga hari ini, sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan perkara nomor 002/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, sebagaimana telah disebutkan pada putusan MK halaman 232.
 
Yang dipersoalkan pada Pasal 28 ayat (2) adalah ketidaksepakatan tentang harga BBM dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Kedua, persoalan Pasal 28 ayat (3) tentang pelaksanaan kebijaksanaan harga tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
 
Selanjutnya MK berpendapat bahwa seharusnya harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah, dengan memperhatikan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, sebagaimana tercantum pada putusan halaman 228.


Pemerintah menindaklanjuti antara lain menerbitkan Kepmen ESDM 62.K/12/MEM/2020, 125.K/HK.02/MEM.M/2021, 37.K/HK.02/MEM.M/2022, 218.K/MG.01/MEM.M/2022, 245.K/MG.01/MEM.M/2022, ataupun Permen ESDM 11/2022 yang mengatur penetapan harga BBM dan harga gas bumi.

Penetapan harga yang semula dilakukan oleh BUMN Pertamina, kemudian digantikan dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, SPBU hanya menindaklanjuti keputusan dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Akan tetapi setelah pendapat MK telah dipraktekkan oleh pemerintah, namun urusan harga BBM dan harga gas bumi masih kembali dipersoalkan, yaitu atas dasar keyakinan bahwa pemerintah masih mengikuti mekanisme harga pasar, minimal pemerintah dalam menetapkan harga masih memperhatikan dinamika fluktuasi harga BBM dan gas bumi di pasar bebas.

Keberadaan lifting migas yang menurun dan belum terjadi pemulihan lifting migas seperti sediakala sekalipun program pengeboran migas ditingkatkan secara besar-besaran, maupun posisi impor netto minyak mentah Indonesia telah disosialisasikan.

Namun, sebagian publik yang bersikap kritis terhadap kinerja pemerintah masih meyakini bahwa pemerintah mengabaikan putusan MK tersebut di atas.

Bahkan, atas dasar keyakinan tersebut, maka opsi pemakzulan pun dibuka dan diwacanakan kembali.

Implikasinya adalah RUU Migas inisiatif DPR RI, yang antara lain merespons penolakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) di atas tidak cukup dengan mengakomodasikan pendapat MK, melainkan tentu senantiasa dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen migas, yang sebenarnya tidak semuanya tahan dalam menanggung harga persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Singkat kata, keterjangkauan migas, energi baru, dan energi terbarukan sesungguhnya tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya