Berita

Oktaviana Kusuma Anggraini/Net

Hukum

Dion Pongkor: Putusan Majelis Pengawas Buktikan Notaris Oktaviana Tidak Langgar Kode Etik

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam sengkarut perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2022, notaris Oktaviana diputuskan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan yang dibuat pada 13 Desember 2022 ini, membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022. Dalam BAP itu, Oktaviana ditetapkan telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris.


Majelis Pengawas dalam putusan Wilayah Notaris DKI Jakarta menyebutkan bahwa akta Nomor 06 Tertanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar peralihan saham, bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham. Tetapi murni menjalankan hasil putusan pengadilan (Jakarta Selatan) yang telah inkrah.

Tepatnya, Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI, untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).

Terkait putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut, Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dilakukan sejalan dengan kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum,” ujar Dion kepada wartawan, Kamis (8/2).

Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti.

Selain itu, Dion juga menyayangkan pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait proses sidang etik notaris terhadap Oktoviana di Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurutnya, penilaian tersebut terlalu prematur karena proses sidang etik notaris itu masih berjalan.

"Terbukti sekarang apa yang disampaikan di dalam pemberitaan sebelumnya itu mengenai proses pemeriksaan di notaris etik wilayah Jaksel. Itu ternyata di tingkat atas, yakni Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta, sudah dibatalkan dinyatakan pengaduan tidak cukup bukti," jelasnya.

Terpisah, Oktaviana Kusuma Anggraini mengaku telah mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.

Oktaviana menyebutkan ada 2 alasan yang membuat dirinya menyampaikan pengaduan tersebut. Pertama, adanya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor yang menyatakan bahwa pengaduan pelapor Thomas Azali tidak cukup bukti. Pasalnya, dia sudah menjalankan jabatannya sesuai UU 2/2014 tentang Perubahan Atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a.

"Kedua, saya merasa keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris, karena pada saat pemeriksaan terdapat hal-hal yang sangat janggal, penggunaan kalimat penyerangan dan tendensius," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya