Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gurubesar UGM: Perppu Cipta Kerja Isi Kekosongan Hukum

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak bisa dilepaskan dari adanya kegentingan.

Gurubesar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono mengatakan, kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja bisa dilihat dari situasi krisis yang melanda hingga kekosongan perundang-undangan.

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional," kata Prof Nindyo kepada wartawan, Kamis (9/2).


Krisis global kini dinilai sudah berpengaruh pada ekonomi nasional. Kondisi inilah yang dirasakan pemerintah yang tidak ingin krisis beberapa tahun silam kembali terulang.

“Pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat UU. Jadi kita mengantisipasi hal itu,” jelasnya.

Ia juga tidak sependapat jika Perppu Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru. Sebaliknya, pembuatan UU dengan metode konvensional justru akan memakan waktu, sementara ancaman krisis global sudah menanti di depan mata.

“Bukan buru-buru, justru dampak stagflasi global yang sudah nampak di mata kita sedang diantisipasi pemerintah,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya