Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gurubesar UGM: Perppu Cipta Kerja Isi Kekosongan Hukum

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak bisa dilepaskan dari adanya kegentingan.

Gurubesar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono mengatakan, kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja bisa dilihat dari situasi krisis yang melanda hingga kekosongan perundang-undangan.

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional," kata Prof Nindyo kepada wartawan, Kamis (9/2).


Krisis global kini dinilai sudah berpengaruh pada ekonomi nasional. Kondisi inilah yang dirasakan pemerintah yang tidak ingin krisis beberapa tahun silam kembali terulang.

“Pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat UU. Jadi kita mengantisipasi hal itu,” jelasnya.

Ia juga tidak sependapat jika Perppu Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru. Sebaliknya, pembuatan UU dengan metode konvensional justru akan memakan waktu, sementara ancaman krisis global sudah menanti di depan mata.

“Bukan buru-buru, justru dampak stagflasi global yang sudah nampak di mata kita sedang diantisipasi pemerintah,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya