Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gurubesar UGM: Perppu Cipta Kerja Isi Kekosongan Hukum

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak bisa dilepaskan dari adanya kegentingan.

Gurubesar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono mengatakan, kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja bisa dilihat dari situasi krisis yang melanda hingga kekosongan perundang-undangan.

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional," kata Prof Nindyo kepada wartawan, Kamis (9/2).


Krisis global kini dinilai sudah berpengaruh pada ekonomi nasional. Kondisi inilah yang dirasakan pemerintah yang tidak ingin krisis beberapa tahun silam kembali terulang.

“Pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat UU. Jadi kita mengantisipasi hal itu,” jelasnya.

Ia juga tidak sependapat jika Perppu Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru. Sebaliknya, pembuatan UU dengan metode konvensional justru akan memakan waktu, sementara ancaman krisis global sudah menanti di depan mata.

“Bukan buru-buru, justru dampak stagflasi global yang sudah nampak di mata kita sedang diantisipasi pemerintah,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya