Berita

Tangkapan layar, peta kawasan pelabuhan Dizamatra Powerindo/RMOLSumsel

Nusantara

Perjanjian Sewa Usai Dizamatra Powerindo Diduga Serobot Aset Tanah Pemprov Sumsel Disorot

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagian lahan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim diduga diserobot oleh perusahaan batubara, PT Dizamatra Powerindo.

Lahan itu memiliki luas lebih kurang 2000 meter persegi yang menjadi aset Pemprov Sumsel, dengan pengelolaan dibawah UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) 2, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumsel.

Jalan yang dibangun di atas tanah aset itu, menuju ke pelabuhan milik perusahaan yang berada di aliran Sungai Musi. Dugaan penggunaan lahan tanpa izin ini, disinyalir telah berlangsung lama, sebab Pelabuhan Dizamatra itu sendiri telah beroperasi setidaknya sejak 2019-2020.


Polemik penggunaan untuk jalan yang tanpa izin ini kemudian muncul ke permukaan, karena diduga melibatkan pejabat terkait. Namun sayangnya, permasalahan ini bukannya dibawa ke ranah hukum, namun diselesaikan dengan cara lain. Yaitu dilakukan perjanjian sewa antara PT Dizamatra Powerindo dengan Pemprov Sumsel.

Proses inipun sudah berlangsung sejak awal tahun ini. Tim dari Balitbangda Provinsi Sumsel bahkan telah meninjau langsung lokasi pada 19 Januari 2023 lalu. Dipimpin Kepala Balitbangnovda Sumsel, Alamsyah beserta jajaran, perwakilan BPKAD Sumsel dan PT Dizamatra Powerindo telah mendatangi lokasi aset lahan SSTP2 tersebut untuk pengukuran.

Setelah pengukuran tanah yang akan dimanfaatkan, seluruh Tim mengadakan FGD yang bertempat di Kantor PT Dizamatra Powerindo yang lokasinya tidak jauh dari lahan yang akan dimanfaatkan.

FGD bertujuan untuk membahas tentang tahapan yang akan dilakukan sesuai dengan mekanisme kerjasama penilaian dari DJKN untuk menentukan besaran sewa yang harus dibayar oleh PT Dizamatra Powerindo selaku penyewa lahan.

Sejumlah rapat juga dilakukan berkaitan dengan proses finalisasi perjanjian sewa aset milik provinsi ini. Salah satunya adalah rapat pada di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Senin (6/2).

Rapat tersebut digelar oleh BPKAD Sumsel dengan dihadiri perwakilan instansi lainnya seperti Inspektorat Provinsi Sumsel, Bidang Aset BPKAD dan lainnya.

Hanya saja, rapat tersebut digelar secara tertutup. Beberapa awak media yang hadir dilarang untuk meliput rapat di salah satu ruangan di kantor tersebut.

“Kata bos (Kepala Badan) rapatnya tertutup. Jadi dak boleh diliput," ujar salah seorang pegawai BPKAD Sumsel bernama Ibnu Atiq sembari dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (8/2).

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Mukhlis saat dihubungi wartawan melalui telepon selular tidak memberikan jawaban. Begitupun pesan singkat maupun Whatsapp yang dikirim wartawan tak kunjung mendapat balasan.

Menanggapi polemik ini, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan menilai PT Dizamatra Powerindo sudah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah yang merupakan aset pemerintah dan bertanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan dan pemanfaatannya.

"Sangat jelas, apa yang dilakukan PT Dizamatra Powerindo ini adalah tindak pidana. Dalam UU KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) tindakan ini terancam pidana," katanya.

Namun sayangnya, menurut Feri, Pemprov Sumsel dinilai abai karena tidak melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, justru dialihkan ke perjanjian sewa-menyewa aset.

Belum lagi dalam proses yang terjadi, dugaan kongkalikong yang muncul karena proses berlangsung lebih dulu sebelum perjanjian sewa diatur, akan bisa diusut sebagai perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Nah ini lebih fatal lagi, bagaimana bisa perusahaan yang jelas melakukan penyerobotan ujug-ujug mengajukan sewa dari aset tersebut. Tidak seperti itu prosesnya, mereka ini kan melawan hukum jadi kalau sudah sewa apakah bisa membatalkan penyerobotan tanah tersebut? Jelas tidaklah, aneh sekali ini," jelasnya.

Dia mengatakan, proses penyewaan aset atau lahan milik pemerintah itu ada mekanisme tersendiri yang juga melibatkan DPRD Sumsel. Untuk itu pihaknya meminta segala aktivitas yang dilakukan pihak PT Dizamatra Powerindo di lahan pemerintah harus dihentikan dan ditutup sampai ada ketetapan hukum.

"Pemprov itu harusnya laporkan dulu ke aparat penegak hukum, karena ini pelanggaran dan jelas ini pidana. Makanya harus clear dulu masalahnya. Setelah itu di proses baru dilakukan lagi mediasi setelah ganti rugi dan lain-lain. Bukan langsung asal sewa saja, karena sewa itu juga harus diketahui Dewan (DPRD Sumsel) tidak bisa Pemprov saja," tegas Feri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya