Berita

Tangkapan layar, peta kawasan pelabuhan Dizamatra Powerindo/RMOLSumsel

Nusantara

Perjanjian Sewa Usai Dizamatra Powerindo Diduga Serobot Aset Tanah Pemprov Sumsel Disorot

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagian lahan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim diduga diserobot oleh perusahaan batubara, PT Dizamatra Powerindo.

Lahan itu memiliki luas lebih kurang 2000 meter persegi yang menjadi aset Pemprov Sumsel, dengan pengelolaan dibawah UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) 2, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumsel.

Jalan yang dibangun di atas tanah aset itu, menuju ke pelabuhan milik perusahaan yang berada di aliran Sungai Musi. Dugaan penggunaan lahan tanpa izin ini, disinyalir telah berlangsung lama, sebab Pelabuhan Dizamatra itu sendiri telah beroperasi setidaknya sejak 2019-2020.

Polemik penggunaan untuk jalan yang tanpa izin ini kemudian muncul ke permukaan, karena diduga melibatkan pejabat terkait. Namun sayangnya, permasalahan ini bukannya dibawa ke ranah hukum, namun diselesaikan dengan cara lain. Yaitu dilakukan perjanjian sewa antara PT Dizamatra Powerindo dengan Pemprov Sumsel.

Proses inipun sudah berlangsung sejak awal tahun ini. Tim dari Balitbangda Provinsi Sumsel bahkan telah meninjau langsung lokasi pada 19 Januari 2023 lalu. Dipimpin Kepala Balitbangnovda Sumsel, Alamsyah beserta jajaran, perwakilan BPKAD Sumsel dan PT Dizamatra Powerindo telah mendatangi lokasi aset lahan SSTP2 tersebut untuk pengukuran.

Setelah pengukuran tanah yang akan dimanfaatkan, seluruh Tim mengadakan FGD yang bertempat di Kantor PT Dizamatra Powerindo yang lokasinya tidak jauh dari lahan yang akan dimanfaatkan.

FGD bertujuan untuk membahas tentang tahapan yang akan dilakukan sesuai dengan mekanisme kerjasama penilaian dari DJKN untuk menentukan besaran sewa yang harus dibayar oleh PT Dizamatra Powerindo selaku penyewa lahan.

Sejumlah rapat juga dilakukan berkaitan dengan proses finalisasi perjanjian sewa aset milik provinsi ini. Salah satunya adalah rapat pada di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Senin (6/2).

Rapat tersebut digelar oleh BPKAD Sumsel dengan dihadiri perwakilan instansi lainnya seperti Inspektorat Provinsi Sumsel, Bidang Aset BPKAD dan lainnya.

Hanya saja, rapat tersebut digelar secara tertutup. Beberapa awak media yang hadir dilarang untuk meliput rapat di salah satu ruangan di kantor tersebut.

“Kata bos (Kepala Badan) rapatnya tertutup. Jadi dak boleh diliput," ujar salah seorang pegawai BPKAD Sumsel bernama Ibnu Atiq sembari dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (8/2).

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Mukhlis saat dihubungi wartawan melalui telepon selular tidak memberikan jawaban. Begitupun pesan singkat maupun Whatsapp yang dikirim wartawan tak kunjung mendapat balasan.

Menanggapi polemik ini, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan menilai PT Dizamatra Powerindo sudah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah yang merupakan aset pemerintah dan bertanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan dan pemanfaatannya.

"Sangat jelas, apa yang dilakukan PT Dizamatra Powerindo ini adalah tindak pidana. Dalam UU KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) tindakan ini terancam pidana," katanya.

Namun sayangnya, menurut Feri, Pemprov Sumsel dinilai abai karena tidak melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, justru dialihkan ke perjanjian sewa-menyewa aset.

Belum lagi dalam proses yang terjadi, dugaan kongkalikong yang muncul karena proses berlangsung lebih dulu sebelum perjanjian sewa diatur, akan bisa diusut sebagai perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Nah ini lebih fatal lagi, bagaimana bisa perusahaan yang jelas melakukan penyerobotan ujug-ujug mengajukan sewa dari aset tersebut. Tidak seperti itu prosesnya, mereka ini kan melawan hukum jadi kalau sudah sewa apakah bisa membatalkan penyerobotan tanah tersebut? Jelas tidaklah, aneh sekali ini," jelasnya.

Dia mengatakan, proses penyewaan aset atau lahan milik pemerintah itu ada mekanisme tersendiri yang juga melibatkan DPRD Sumsel. Untuk itu pihaknya meminta segala aktivitas yang dilakukan pihak PT Dizamatra Powerindo di lahan pemerintah harus dihentikan dan ditutup sampai ada ketetapan hukum.

"Pemprov itu harusnya laporkan dulu ke aparat penegak hukum, karena ini pelanggaran dan jelas ini pidana. Makanya harus clear dulu masalahnya. Setelah itu di proses baru dilakukan lagi mediasi setelah ganti rugi dan lain-lain. Bukan langsung asal sewa saja, karena sewa itu juga harus diketahui Dewan (DPRD Sumsel) tidak bisa Pemprov saja," tegas Feri.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya