Berita

Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta/Net

Politik

Utang Anies ke Sandi Lunas jika Menang Pilgub, Hensat: Bisa Jadi Contoh di 2024

SELASA, 07 FEBRUARI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesaksian Anies tentang perjanjian utang piutang dana kampanye kepada Sandiaga Salahuddin Uno saat berpatner mengikuti Pilgub DKI Jakarta tahun 2017, dinilai pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, bisa menjadi cantoh bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Pasalnya, Hendri Satrio ditelpon langsung oleh Anies yang menceritakan bahwa perjanjian utang sebesar Rp 50 miliar harus dibayar apabila dirinya dengan Sandiaga Uno kalah di Pilgub DKI Jakarta.

“Jadi justru pada saat menang perjanjiannya selesai semua, pinjam meminjam untuk biaya kampanye dan lain-lain. Tapi kalau kalah harus dikembalikan,” ujar Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).


Selama ini, kata sosok yang kerap disapa Hensat itu melihat perjanjian utang piutang mengenai dana kampanye oleh para calon kepada pemodal adalah ketika sudah dinyatakan sebagai pejabat terpilih.

“Biasanya kan kalau kalah kita rugi bareng-bareng dan ketika menang dikembalikan ya. Sehingga kalau begitu tuh si kepala daerah terbebani untuk mencari biaya-biaya untuk mengembalikan biaya kampanye itu,” tuturnya.

Dengan cara perjanjian utang piutang yang dilakukan Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno itu, menurut Hensat, justru bisa menghapus praktik koruptif kepala daerah terpilih hasil pemilu.

“Ini sebenarnya budaya baru yang bisa diterapkan oleh pemimpin daerah di manapun juga untuk menghindari terjadinya korupsi,” demikian Hensat menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya