Berita

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin/Net

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

SELASA, 07 FEBRUARI 2023 | 18:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, selaku terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

Sehingga, Alex pun terancam tetap menjalani hukuman 9 tahun penjara seperti putusan banding yang didapatkan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Petikan Putusan Kasasi perkara Alex Noerdin ini tertuang dalam  surat bernomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 pada September 2022 dengan majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan, dengan ditolaknya Kasasi, terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan Kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

Namun terdakwa Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Salah satu syarat dalam upaya hukum PK, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu putusan Kasasi tersebut," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (7/2).

Jurubicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari MA, atas perkara tersebut.

Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi. mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya