Berita

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin/Net

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

SELASA, 07 FEBRUARI 2023 | 18:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, selaku terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

Sehingga, Alex pun terancam tetap menjalani hukuman 9 tahun penjara seperti putusan banding yang didapatkan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Petikan Putusan Kasasi perkara Alex Noerdin ini tertuang dalam  surat bernomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 pada September 2022 dengan majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan, dengan ditolaknya Kasasi, terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan Kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

Namun terdakwa Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Salah satu syarat dalam upaya hukum PK, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu putusan Kasasi tersebut," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (7/2).

Jurubicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari MA, atas perkara tersebut.

Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi. mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya