Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin/Net
Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, selaku terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
Sehingga, Alex pun terancam tetap menjalani hukuman 9 tahun penjara seperti putusan banding yang didapatkan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Petikan Putusan Kasasi perkara Alex Noerdin ini tertuang dalam surat bernomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 pada September 2022 dengan majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan, dengan ditolaknya Kasasi, terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan Kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Namun terdakwa Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Salah satu syarat dalam upaya hukum PK, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu putusan Kasasi tersebut," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (7/2).
Jurubicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari MA, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi. mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.