Berita

Potongan gambar Bripka Madih saat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Usut Pengakuan Bripka Madih Diperas Penyidik

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 21:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya akan mendalami soal adanya permintaan uang dari penyidik ke sesama anggota Polri terkait dengan persoalan tanah yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Bripka Madih, personel Propam yang bertugas di Polsek Jatinegara mengeluh lantaran dimintai uang pada kasus penyerobotan tanah milik ayah kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan saat ini pengakuan Bripka Madih tengah didalami.


“Polda Metro Jaya mendalami hal tersebut,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Sebelumnya, Bripka Madih sangat kecewa dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Meskipun dirinya anggota Polri, namun tidak menjamin akan bebas dari upaya pemerasan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sipil ketika berurusan dengan polisi.

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” kata Bripka Madih dalam videonya yang viral di media sosial.

Madih mengungkap, agar kasusnya segera diproses, penyidik meminta uang dan sebidang tanah. Parahnya, kata Madih, oknum penyidik tersebut juga sempat menghina keluarganya.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” tegas Madih.

Sebetulnya, Madih hanya ingin mengembalikan hak tanah milik orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas total kurang lebih 6 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati yang diduga diserobot sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga diserobot oleh oknum makelar tanah.

Namun, sejak melaporkan kasusnya dari tahun 2011 lalu, hingga sekarang tak kunjung selesai bahkan terkesan dipermainkan.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Meskipun dirinya sadar akan konsekuensi yang diterimanya usai membeberkan kasusnya, namun Madih mengaku tak ingin menyerah mencari keadilan untuk orang tuanya. Kasusnya sendiri itu sudah ia perjuangkan selama kurang lebih 10 tahun.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya