Berita

Potongan gambar Bripka Madih saat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Usut Pengakuan Bripka Madih Diperas Penyidik

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 21:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya akan mendalami soal adanya permintaan uang dari penyidik ke sesama anggota Polri terkait dengan persoalan tanah yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Bripka Madih, personel Propam yang bertugas di Polsek Jatinegara mengeluh lantaran dimintai uang pada kasus penyerobotan tanah milik ayah kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan saat ini pengakuan Bripka Madih tengah didalami.


“Polda Metro Jaya mendalami hal tersebut,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Sebelumnya, Bripka Madih sangat kecewa dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Meskipun dirinya anggota Polri, namun tidak menjamin akan bebas dari upaya pemerasan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sipil ketika berurusan dengan polisi.

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” kata Bripka Madih dalam videonya yang viral di media sosial.

Madih mengungkap, agar kasusnya segera diproses, penyidik meminta uang dan sebidang tanah. Parahnya, kata Madih, oknum penyidik tersebut juga sempat menghina keluarganya.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” tegas Madih.

Sebetulnya, Madih hanya ingin mengembalikan hak tanah milik orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas total kurang lebih 6 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati yang diduga diserobot sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga diserobot oleh oknum makelar tanah.

Namun, sejak melaporkan kasusnya dari tahun 2011 lalu, hingga sekarang tak kunjung selesai bahkan terkesan dipermainkan.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Meskipun dirinya sadar akan konsekuensi yang diterimanya usai membeberkan kasusnya, namun Madih mengaku tak ingin menyerah mencari keadilan untuk orang tuanya. Kasusnya sendiri itu sudah ia perjuangkan selama kurang lebih 10 tahun.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya