Berita

Acara Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes)/Ist

Politik

KUHP Baru, Era Penegakan Hukum Sesuai Jati Diri Bangsa

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 01:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah era baru dalam peraturan penegakan hukum yang sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Harkristuti Harkrisnowo dalam acara Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Hotel Patra, Semarang, Rabu.

Bagi dia, perbedaan mencolok antara KUHP baru tersebut salah satunya adalah pasal pidana perzinaan dan kohabitasi. Di dalam KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda, hal-hal semacam itu berlawanan dengan kultur dan budaya yang tertanam di masyarakat bangsa Indonesia.

"Pada pasal tersebut, ada sebagian kalangan yang menganggap ini sebagai ranah privasi, sehingga seharusnya negara tidak ikut campur. Yang dilupakan bahwa kita bukan negara barat, di mana nilai-nilai semacam itu masih ada, hidup dan dipertahankan oleh masyarakat," ujar Harkristuti.

Dia juga menyampaikan, dalam KUHP baru yang tak kalah penting untuk disosialisasikan ke masyarakat adalah Pasal 218 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden serta Pasal 240 tentang Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara.

Menurutnya, pasal tersebut dibuat bukan untuk membungkam masyarakat. Indonesia memang negara yang menganut asas demokrasi, namun bukan berarti demokrasi diartikan sebagai demokrasi yang kebablasan.

Perbedaan antara kritik dan penghinaan pun ditekankan dalam pasal tersebut. Maka, sambungnya, tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan yang sah dari pihak yang berhak mengadu, yaitu Presiden atau Wapres (Pasal 218 UU KUHP) dan Pimpinan Lembaga Negara (Pasal 240 UU KUHP).

"Penting dijelaskan bahwa pasal tentang penghinaan Presiden itu bukan untuk membungkam. Karena pidana ini memiliki persyaratan. Kritik tidak apa-apa, tapi apabila penghinaan, pencemaran nama baik, itu yang dilarang," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya