Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Net

Publika

Ekonomi Global Membaik, Perppu Cipta Kerja Wajib Batal

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 08:04 WIB

PRESIDEN Jokowi mengeluarkan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang lalu. Perppu ini terindikasi melanggar konstitusi.

Bahkan beberapa ahli tata negara menyatakan lebih tegas. Perppu melanggar konstitusi! Dan, karena itu, presiden bisa diberhentikan?!

Ada beberapa alasan bahwa Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Pertama, Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat). Artinya, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, yang akan berakhir pada November 2023.

Bukannya diperbaiki sesuai perintah MK, pemerintah malah melanggar perintah MK dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang pada hakekatnya adalah sama dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).

Karena itu, Perppu Cipta Kerja yang melawan dan melanggar Putusan MK berarti juga melanggar konstitusi.

Kedua, Perppu hanya dapat diterbitkan kalau ada kegentingan memaksa, yang harus berdasarkan faktual: artinya, bukan berdasarkan perkiraan.

Sedangkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan berdasarkan perkiraaan, bahwa ekonomi global akan masuk resesi, yang kemudian dijadikan faktor Kegentingan Memaksa. Ini namanya “aji mumpung”, yang juga bisa dimaknai sebagai rekayasa.

Kegentingan memaksa harus bersifat faktual, artinya, (resesi global) sedang terjadi.

Faktanya, resesi global tidak atau belum terjadi. Ekonomi Indonesia juga tidak dalam resesi.

Bahkan sebaliknya. Ekonomi global menunjukkan perbaikan. IMF melakukan revisi perkiraan pertumbuhan ekonomi global 2023 naik dari 2,7 persen menjadi 2,9 persen, naik 0,2 persen dari perkiraan pada Oktober 2022.

Inflasi di dunia juga cenderung turun. Inflasi AS turun dari 7,1 persen pada November 2022 menjadi 6,5 persen pada Desember 2022.

IMF juga memperkirakan bahwa 84 persen negara di dunia akan mencatat inflasi 2023 lebih rendah dari tahun lalu.

Semua ini menunjukkan tidak ada Kepentingan Memaksa, sehingga PERPPU Cipta Kerja tidak sah, alias melanggar konstitusi. Artinya, subjektivitas Presiden dalam menerbitkan Perppu melampaui wewenang yang diberikan konstitusi.

Ketiga, seandainya terjadi resesi ekonomi, Indonesia sudah mempunyai perangkat undang-undang untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan. Yaitu UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022 dan diundangkan pada 12 Januari 2023.

Keempat, seandainya terjadi resesi ekonomi, Perppu Cipta Kerja juga tidak bisa mengatasi resesi. Karena isi PERPPU Cipta Kerja fokus pada investasi dan penciptaan lapangan kerja. Artinya sisi supply atau produksi.

Sedangkan dalam resesi, yang menjadi masalah adalah sisi permintaan yang turun drastis, sehingga terjadi oversupply: kelebihan produksi. Tentu saja dalam kondisi resesi seperti ini, Perppu Cipta Kerja tidak berdaya mengatasi resesi ekonomi.

Semua ini menunjukkan DPR harus menolak Perppu Cipta Kerja yang (terindikasi) melanggar konstitusi, dan terkesan manipulatif terhadap kondisi ekonomi global yang dijadikan faktor Kegentingan Memaksa.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya