Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hampir 40 Persen e-Commerce Uni Eropa Manipulasi Konsumen

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Uni Eropa mengambil langkah tegas terhadap praktik pemasaran secara ilegal yang kerap dilakukan oleh e-commerce. Pasalnya hampir 40 persen e-commerce yang ada di kawasan itu terindikasi melakukan praktik manipulatif.

Menurut data dari Komisi Eropa dan Otoritas Perlindungan Konsumen Nasional (CPC) pada Senin (30/1), sebanyak 148 dari 399 e-commerce yang dipantau telah terbukti memiliki setidaknya satu alat manipulatif dari situsnya untuk mengeksploitasi kerentanan konsumen.

"Perilaku ini jelas salah dan bertentangan dengan perlindungan konsumen," ujar Komisaris Kehakiman Eropa, Didier Reynders, seperti dikutip Anadolu Agency.


Menurut penjelasannya, 42 situs menggunakan alat penghitung mundur palsu, yang biasa digunakan untuk penjualan produk kilat (flash sale).

Sementara sekitar 54 situs web ditemukan dengan sengaja mengarahkan konsumen ke pilihan tertentu, dan 70 situs lainnya berusaha menyembunyikan informasi penting kepada pengguna atau membuatnya kurang dilihat oleh konsumen, seperti ketersediaan produk lain yang harganya lebih murah.

Praktik itu disebut oleh Komisi Eropa sebagai pola gelap. Negara-negara yang sangat peduli dengan data konsumen itu kini akan mulai menindaklanjuti kasus tersebut dengan otoritas Eropa, untuk memperkuat kapasitas mereka, agar praktik semacam itu tidak kembali terulang.

Selain itu, otoritas nasional juga akan menghubungi masing-masing pemilik situs belanja online untuk mendesak mereka memperbaiki situsnya, dan akan mengambil tindakan hukum kedepannya jika diperlukan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya