Berita

Kelompok massa melakukan protes atas pengesahan KUHP/RMOL

Politik

Kedepankan Restorative Justice, KUHP Baru Tidak Lagi Penjarakan Pidana Ringan

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberhasilan Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.

Selama ini Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka.

Begitu dikatakan Plt Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhana Putra, dalam sosialisasi KUHP baru yangdiundangkan pada 2 Januari lalu sebagai UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1).


Dhana Putra menyampaikan, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

"Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok," katanya.

Sementara, sambungnya, dari segi tujuan pidana KUHP lama tidak memiliki tujuan, dengan penekanan pada adanya retributif dari setiap tindak pidana yang berakibat lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini, katanya, banyak hal yang bisa tempatkan sebagai restorative justice>

"Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambahnya.

Ditambahkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Profesor Marcus Priyo Gunarto, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang lumrah.

Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurutnya, KUHP baru yang merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan, wajar jika ada silang pendapat saat peraturan baru itu dihadirkan.

"Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," pungkasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya