Berita

Massa Aksi Bela Al Quran 301 melalui lima delegasinya menyerahkan tuntutan di Kedubes Swedia/RMOL

Nusantara

Diterima Kedubes Swedia, Ini Lima Tuntutan Massa Aksi Bela Al Quran 301

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Massa Aksi Bela Al Quran 301 melalui lima delegasinya telah menyerahkan lima tuntutan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Swedia atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi Swedia Rasmus Paludan, Senin (30/1).

Kelima delegasi itu merupakan perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama). Mereka ditemui langsung oleh Wakil Dubes Swedia di kantor Kedubes Swedia di Menara Rajawali, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka menyerahkan surat tuntutan dari umat Islam yang ditandatangani oleh tiga Ketua Umum (Ketum), yakni oleh Ketum FPI Habib Muhammad Alatas, Ketum GNPF-Ulama Ustaz Yusuf M Martak, dan Ketum PA 212 Kiyai Abdul Qohar.


Kelima delegasi yang diterima oleh Wakil Dubes Swedia, yaitu Ustaz Slamet Maarif, Ustaz Uus, Habib Alwi, Ustaz Maman, dan Ustaz Verry Koestanto.

Kelima tuntutannya, yaitu mengutuk dan mengecam keras tindakan keji pembakaran kitab suci Al Quran oleh Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld; mengutuk dan mengecam keras sikap negara Swedia, Denmark dan Belanda yang justru melindungi dan memfasilitasi tindakan ekstrimis yang melukai hati umat Islam seluruh dunia, serta menyerukan agar pelaku penistaan kitab suci Al Quran segera diseret kepada proses hukum.

Selanjutnya, menuntut pemerintah Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak hanya berhenti pada kecaman belaka, tetapi melakukan tindakan politik yang lebih nyata dengan memboikot, memutus hubungan diplomatik, serta mengusir Duta Besar Swedia Denmark dan Belanda, sebagai negara yang memfasilitasi dan melindungi penistaan terhadap kitab suci Al Quran.

Kemudian, menuntut negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam untuk mengambil tindakan nyata terhadap Swedia, Denmark dan Belanda dengan memboikot dan memutus hubungan diplomatik negara-negara yang melindungi dan memfasilitasi penistaan terhadap kitab suci Al Quran; dan menyerukan kepada umat Islam seluruh dunia untuk bersatu dan bahu membahu dalam melawan penistaan terhadap kitab suci Al Quran dengan melakukan aksi nyata seperti melakukan pemboikotan terhadap produk-produk negara Swedia, Denmark dan Belanda yang telah melindungi dan memfasilitasi penistaan terhadap kitab suci Al Quran.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya