Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/Tuti

Nusantara

Dorong Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Satpol PP, LBH Bandar Lampung: Anak Jalanan Mestinya Dipelihara Negara

MINGGU, 29 JANUARI 2023 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut dugaan penyiksaan dan kesewenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung. Dugaan penyiksaan tersebut dilakukan Satpol PP dalam penertiban

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pada 20 Januari 2023, korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat anak yang terjaring dalam penertiban nonyustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.

Berdasarkan cerita korban, setidaknya sudah tiga kali terjaring razia oleh Satpol PP. Pada 19 Januari ia terjaring razia dan diminta untuk melakukan jalan jongkok serta diduga dipukul bagian perut dan kaki menggunakan pentungan.


“Ia diamankan dari pukul 14.45 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak,” kata Sumaindra Jarwadi, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (28/1).

LBH Bandar Lampung juga sempat menerima Surat Tembusan Permintaan Keterangan Walikota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada tanggal 20 Januari 2023, bahwa dalam hal ini Komnas HAM RI merespon terkait dengan adanya informasi mengenai dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Senin, 26 Desember 2022.

“LBH Bandar Lampung mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI dalam melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya pada kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, sangat disayangkan dalam melakukan penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi dan mengarah kepada penyiksaan.

Pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 34. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998.

Lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 20 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

“LBH Bandar Lampung akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara,” tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya