Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/Tuti

Nusantara

Dorong Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Satpol PP, LBH Bandar Lampung: Anak Jalanan Mestinya Dipelihara Negara

MINGGU, 29 JANUARI 2023 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut dugaan penyiksaan dan kesewenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung. Dugaan penyiksaan tersebut dilakukan Satpol PP dalam penertiban

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pada 20 Januari 2023, korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat anak yang terjaring dalam penertiban nonyustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.

Berdasarkan cerita korban, setidaknya sudah tiga kali terjaring razia oleh Satpol PP. Pada 19 Januari ia terjaring razia dan diminta untuk melakukan jalan jongkok serta diduga dipukul bagian perut dan kaki menggunakan pentungan.


“Ia diamankan dari pukul 14.45 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak,” kata Sumaindra Jarwadi, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (28/1).

LBH Bandar Lampung juga sempat menerima Surat Tembusan Permintaan Keterangan Walikota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada tanggal 20 Januari 2023, bahwa dalam hal ini Komnas HAM RI merespon terkait dengan adanya informasi mengenai dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Senin, 26 Desember 2022.

“LBH Bandar Lampung mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI dalam melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya pada kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, sangat disayangkan dalam melakukan penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi dan mengarah kepada penyiksaan.

Pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 34. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998.

Lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 20 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

“LBH Bandar Lampung akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya