Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/Tuti

Nusantara

Dorong Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Satpol PP, LBH Bandar Lampung: Anak Jalanan Mestinya Dipelihara Negara

MINGGU, 29 JANUARI 2023 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut dugaan penyiksaan dan kesewenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung. Dugaan penyiksaan tersebut dilakukan Satpol PP dalam penertiban

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pada 20 Januari 2023, korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat anak yang terjaring dalam penertiban nonyustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.

Berdasarkan cerita korban, setidaknya sudah tiga kali terjaring razia oleh Satpol PP. Pada 19 Januari ia terjaring razia dan diminta untuk melakukan jalan jongkok serta diduga dipukul bagian perut dan kaki menggunakan pentungan.


“Ia diamankan dari pukul 14.45 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak,” kata Sumaindra Jarwadi, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (28/1).

LBH Bandar Lampung juga sempat menerima Surat Tembusan Permintaan Keterangan Walikota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada tanggal 20 Januari 2023, bahwa dalam hal ini Komnas HAM RI merespon terkait dengan adanya informasi mengenai dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Senin, 26 Desember 2022.

“LBH Bandar Lampung mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI dalam melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya pada kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, sangat disayangkan dalam melakukan penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi dan mengarah kepada penyiksaan.

Pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 34. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998.

Lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 20 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

“LBH Bandar Lampung akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya