Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/Tuti

Nusantara

Dorong Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan oleh Satpol PP, LBH Bandar Lampung: Anak Jalanan Mestinya Dipelihara Negara

MINGGU, 29 JANUARI 2023 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut dugaan penyiksaan dan kesewenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung. Dugaan penyiksaan tersebut dilakukan Satpol PP dalam penertiban

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pada 20 Januari 2023, korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat anak yang terjaring dalam penertiban nonyustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.

Berdasarkan cerita korban, setidaknya sudah tiga kali terjaring razia oleh Satpol PP. Pada 19 Januari ia terjaring razia dan diminta untuk melakukan jalan jongkok serta diduga dipukul bagian perut dan kaki menggunakan pentungan.


“Ia diamankan dari pukul 14.45 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak,” kata Sumaindra Jarwadi, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (28/1).

LBH Bandar Lampung juga sempat menerima Surat Tembusan Permintaan Keterangan Walikota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada tanggal 20 Januari 2023, bahwa dalam hal ini Komnas HAM RI merespon terkait dengan adanya informasi mengenai dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Senin, 26 Desember 2022.

“LBH Bandar Lampung mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI dalam melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya pada kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, sangat disayangkan dalam melakukan penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi dan mengarah kepada penyiksaan.

Pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 34. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998.

Lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 20 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

“LBH Bandar Lampung akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya