Berita

Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramitha/RMOL

Politik

Cegah "Jastip" di Seleksi Anggota KPUD, KPU Didorong Libatkan Akademisi di Timsel

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak terlepas dari upaya jasa titip (jastip) orang oleh peserta pemilu untuk dimasukkan ke dalam tim seleksi (timsel).

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tak memungkiri bahwa jastip ditemukan sebagai suatu praktik yang dilakukan menjelang kontestasi pemilu.

"Kalau mengatakan ada atau tidak (upaya jastip calon anggota timsel), ya ada," ujar Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramitha, dalam diskusi KPU RI bertajuk "Seleksi Penyelenggara Untuk Pemilu 2024 Sebegai Sarana Integrasi Bangsa" yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).


Sosok yang kerap disapa Mita ini menjelaskan, upaya semacam itu mesti dicegah dengan cara keterlibatan banyak pihak di dalam timsel. Sehingga, KPU RI mesti membuka ruang itu.

Karena menurutnya, dalam proses seleksi anggota Timsel Calon Anggota KPUD oleh KPU RI juga mengacu pada rekam jejak. Misalnya, pernah menjadi pemantau atau penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

"Berarti kan di situ kita bisa melihat bahwa pengalaman memantau itu melengkapi dia ketika (diseleksi) menjadi komisioner," tuturnya.

Atau, lanjut Mita, pertimbangan latar belakang calon anggota timsel bisa menjadi dasar pertimbangan KPU dalam memilihnya.

"Kan penting ya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan ada beberapa pemantau yang juga menjadi tokoh masyarakat," katanya.

"Representasi ini tentu dapat melengkapi penyelenggara untu merekrut orang-orang terbaik," demikian Mita menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya