Berita

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat menjalani sidang di Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/22)/RMOL

Hukum

Saksi Kasus Duta Palma Group: Penentuan Kerugian Negara Harus Libatkan APIP

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman, pakar hukum keuangan negara, Dian Puji Nugraha Simatupang menjadi saksi.

Dian Puji mengatakan, dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam UU 1/2004. Menurutnya, jumlahnya harus pasti, tidak imajiner. Hal tersebut merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004, terang Dian, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelaian.

“Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya Jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat (27/1).


Dian juga menjelaskan bahwa total lost berdasarkan Putusan MK 25/2016, tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Ditekankannya, dalam Pasal 39 PP itu, penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.

“(Jadi) untuk mengetahui maksud nyata dan pasti kita baca di pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maknanya adalah nilai buku, dokumen-dokumen atau pada nilai nyata yang wajar. Sehingga tidak didasari persepsi, tapi harus betul-betul nilai yang nyata yang pasti tadi,” ujarnya.

Sementara, lanjut Dian, lembaga yang menghitung kerugian negara, Dian mengakui memang terdapat Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tetapi, ungkap Dian, dalam perkembangannya, Pasal 20 UU 30 tahun 2014 yang menyebutkan jika kerugian negara diakibatkan kesalahan administrasi atau menerbitkan suatu tindakan administrasi, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lah yang berwenang. Tidak langsung masuk peradilan.

“Pasal 20 ayat 1 menyatakan APIP lah yang menyatakan menilai dan menghitung kerugian negara tersebut. Supaya, Yang Mulia, dapat dikembalikan selama 10 hari kerja,” kata Dian.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan tindakan-tindakan administrasi keseluruhan berkaitan dengan adanya UU Cipta Kerja, Majelis, mungkin belum disosialisasikan, adanya Pasal 314 PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan berusaha berbasis resiko, menyatakan kalau di dalam sektor-sektor yang menjadi dasar perizinan itu muncul kerugian negara maka APIP harus lebih dahulu menilai dan menghitungnya.

“Bahkan di situ dinyatakan APH, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK harus mendahulukan proses administrasi,” imbuhnya.

Dian menyebut dalam kegiatan sektor penataan usaha, kehutanan, lingkungan hidup dan sebagainya, ternyata diduga ada kerugian negara atas laporan masyarakat maupajn penyidikan, maka akan menunggu APIP terlebih dahulu.

“Nanti APIP akan melaporkan tiga hal, kesalahan Administrasi apakah ada, kerugian negaramya apakah ada, (lalu), apa yang harus diperbaiki. Nah kemudian diidentifikasi apakah memang harus diselesaikan pengadilan mana atau diselesaikan sendiri oleh administrasi negara tersebut,” kata Dian.

Dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya