Berita

FGD implementasi pasal 74 UU No 22/2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta/Ist

Nusantara

Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 2 Tahun Terus Disosialisasikan

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 00:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/1).


Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.

Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyampaikan bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya