Berita

Andi Desfiandi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (24/1)/RMOLLampung

Nusantara

Putusan Telah Inkrah, Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Bakal Ditahan di Lapas Rajabasa

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri dengan terdakwa Andi Desfiandi telah dinyatakan inkrah.

Sebab, baik Andi Desfiandi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu lalu (18/1).

Kedua pihak menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Verronica terhadap Andi yakni 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.


Setelah ini, JPU KPK Muhammad Afrisal mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Andi Desfiandi akan ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa.

"Selanjutnya eksekusi dilakukan Lapas kelas 1 Bandarlampung Rajabasa," ujar JPU KPK Afrisal di PN Tanjungkarang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (26/1).

Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya