Berita

Andi Desfiandi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (24/1)/RMOLLampung

Nusantara

Putusan Telah Inkrah, Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Bakal Ditahan di Lapas Rajabasa

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 13:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri dengan terdakwa Andi Desfiandi telah dinyatakan inkrah.

Sebab, baik Andi Desfiandi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu lalu (18/1).

Kedua pihak menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Verronica terhadap Andi yakni 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.


Setelah ini, JPU KPK Muhammad Afrisal mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Andi Desfiandi akan ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa.

"Selanjutnya eksekusi dilakukan Lapas kelas 1 Bandarlampung Rajabasa," ujar JPU KPK Afrisal di PN Tanjungkarang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (26/1).

Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya