Berita

Rakor DPR Aceh terkait pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Politik

Masih Ada Banyak Pelanggaran HAM Berat di Aceh yang Harus Diakui Negara

RABU, 25 JANUARI 2023 | 09:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengakuan Presiden Joko Widodo bahwa ada pelanggaran HAM berat masa lalu masih jadi perbincangan hangat di Provinsi Aceh. Salah satu penyebabnya adalah karena jumlah pelanggaran HAM berat di Serambi Mekah itu lebih banyak dari yang diungkap pemerintah pusat.

Untuk itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, pihaknya akan memanggil Komnas HAM Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pemanggilan itu berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Aceh.

Iskandar menjelaskan, masih ada beberapa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diakui negara.

“Kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh juga membutuhkan penyelesaian dan pengakuan,” kata Iskandar saat Rapat Koordinasi (rakor) terkait pengakuan presiden terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa (24/1).

Iskandar menyebutkan, pelanggaran HAM berat di Aceh bukan hanya tiga. Namun masih ada sejumlah tragedi lainnya. Dan presiden atau negara harus mengakuinya.  

"Bahkan dari data KKR Aceh ada 5.153 kasus yang terverifikasi. Ini akan jadi bahan masukan kepada presiden dan Komnas HAM," ujar dia, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Seharusnya, Komnas HAM dan tim yang dibentuk presiden mengambil data dari KKR Aceh. Sehingga statusnya dapat ditingkatkan menjadi pelanggaran HAM berat.

“Data yang diambil dari KKR Aceh untuk kepentingan kompensasi,” sebut dia.

Iskandar menilai, Pemerintah Indonesia tidak sepenuh hati menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh pada masa lalu. Mereka juga harus menuntaskan pelanggaran HAM berat lainnya.

Terkait Satuan Kerja (Satker) bentukan Presiden Joko Widodo, juga harus mengumumkan ke publik penyelesaian kasus tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya