Berita

Ilustrasi gedung KPK/RMOL

Politik

Kades Minta Jabatan Diperpanjang, KPK Ungkap Tata Kelola Desa jadi Lahan Korupsi

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah tuntutan kepala desa yang meminta bisa menjabat selama 27 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan bahwa tata kelola di desa masih jauh dari harapan.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, hingga saat ini, tata kelola di desa masih jauh dari harapan. Buruknya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat membuat desa saat ini menjadi salah satu "lahan" tindak pidana korupsi.

Kumbul menjelaskan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83.


Catatan di atas diperkuat oleh data KPK, di mana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.

"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota," ujar Kumbul kepada wartawan, Selasa (24/1).

Di sisi lain kata Kumbul, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa mencapai Rp 468,9 triliun sejak 2015-2022. Sementara pada tahun 2023, Pagu Anggaran Dana Desa adalah Rp 70 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.854 desa di 34 kabupaten/kota.

Namun demikian, setelah ditelaah, Kumbul menjelaskan bahwa besarnya Dana Desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa.

Selain itu, temuan KPK, ketidakprofesionalan pengelolaan dana tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Kumbul menambahkan, tidak efektifnya pengelolaan dana desa juga dapat terlihat dari angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS. Pada 2020, masyarakat miskin Indonesia tercatat 13,2 persen, tahun 2021 sebesar 12,59 persen, dan tahun 2022 sebesar 12,2 persen, masih jauh dari target nasional yakni 8,5-9 persen.

"Artinya pengelolaan anggaran, sistem pemerintahan desa masih ada korupsi. Sebuah survei mencatat desa menempati peringkat ketiga dalam hal kerawanan dan banyaknya tindak pidana korupsi," pungkas Kumbul.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya