Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Tunggu Realisasi Kemenkes Gratiskan Vaksin Booster Kedua

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 00:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilahkan kepada masyarakat umum untuk datang ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat guna mendapatkan vaksin booster ke dua secara gratis.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengapresiasi langkah Kemenkes sudah memperbolehkan masyarakat melakukan booster kedua ini.

"Alhamdulillah, yang ditunggu masyarakat bisa segera direalisasikan. Kita ikut senang dan mari kita bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan ikut serta mensukseskan vaksin booster kedua," kata Nurhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1).


Politikus Partai Nasdem ini berharap hadirnya booster kedua yang diberikan secara gratis ini bisa menjadikan kita terhindar dari ancaman virus corona lagi yang saat ini merebak kembali di China.

Selain itu juga, Nurhadi kembali berharap vaksin covid-19 untuk kelompok usia mana pun bisa diberikan secara gratis seperti yang selama ini berlangsung sebab pandemi covid-19 belum berakhir.

"Lain soal jika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai endemi. Dengan begitu upaya kita bersama agar Indonesia herd immunity terhadap covid-19 bisa segera terwujud," ujar legislator dapil Jatim VI ini.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat (booster kedua) bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas gratis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menambahkan program ini akan dimulai pada Selasa (24/1).

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses vaksin booster kedua di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi Covid-19 terdekat. "Vaksin booster kedua masyarakat umum masih diberikan secara gratis," kata Maxi, Sabtu (21/1).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya