Berita

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi/Net

Politik

Akademisi UIN Jakarta: Usulan Besaran BPIH, Preseden Positif Perumusan Kebijakan Biaya Haji

SABTU, 21 JANUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada sisi positif di balik usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909 pada tahun 2023. Setidaknya, Publik secara aktif terlibat dalam pembahasan rencana tersebut.

Bahkan, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi mengatakan, terbukanya usulan itu menjadi preseden positif bagi pemerintah dalam membuka ruang diskursus penetapan BPIH.

"Akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak. Ini Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi," ujar Tholabi kepada wartawan, Sabtu (21/1).


Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan, kebijakan BPIH yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) itu memberi ruang meaningfull participation atau partisipasi bermakna dari publik.

"Publik tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga terlibat aktif dalam perumusan kebijakan," tuturnya.

Adapun terkait usulan kenaikan besaran biaya BPIH pada tahun 2023, menurutnya, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik terkait kenaikan sejumlah komponen biaya haji yang ditentukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang telah terjadi pada musim haji tahun 2022 lalu.

"Besaran biaya Haji tahun 2022 lalu sebenarnya biaya tidak jauh berbeda dari usulan pemerintah saat ini. Bedanya, pada haji tahun 2022, pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan tiap jemaah," jelasnya.

Pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan per jemaah pada musim haji tahun 2022, kata Tholabi, disebabkan pengumuman kenaikan besaran biaya haji oleh pemerintah Arab Saudi disampaikan seminggu sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama.

"Jadi, subsidi sebesar Rp 60 jutaan itu agar jemaah tetap berangkat. Karena tidak mungkin kenaikan biaya itu dibebankan kepada jemaah, karena waktunya sangat mepet," urainya.

Skema tersebut, kata Tholabi lagi,, tentu tidak bisa diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH.

"Skema subsidi sebesar Rp 60 jutaan per jemaah tentu tidak dapat ditempel salin dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya. Karena dipastikan akan berdampak pada dana jemaah yang dikelola oleh BPKH," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya