Berita

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi/Net

Politik

Akademisi UIN Jakarta: Usulan Besaran BPIH, Preseden Positif Perumusan Kebijakan Biaya Haji

SABTU, 21 JANUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada sisi positif di balik usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909 pada tahun 2023. Setidaknya, Publik secara aktif terlibat dalam pembahasan rencana tersebut.

Bahkan, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi mengatakan, terbukanya usulan itu menjadi preseden positif bagi pemerintah dalam membuka ruang diskursus penetapan BPIH.

"Akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak. Ini Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi," ujar Tholabi kepada wartawan, Sabtu (21/1).


Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan, kebijakan BPIH yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) itu memberi ruang meaningfull participation atau partisipasi bermakna dari publik.

"Publik tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga terlibat aktif dalam perumusan kebijakan," tuturnya.

Adapun terkait usulan kenaikan besaran biaya BPIH pada tahun 2023, menurutnya, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik terkait kenaikan sejumlah komponen biaya haji yang ditentukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang telah terjadi pada musim haji tahun 2022 lalu.

"Besaran biaya Haji tahun 2022 lalu sebenarnya biaya tidak jauh berbeda dari usulan pemerintah saat ini. Bedanya, pada haji tahun 2022, pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan tiap jemaah," jelasnya.

Pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan per jemaah pada musim haji tahun 2022, kata Tholabi, disebabkan pengumuman kenaikan besaran biaya haji oleh pemerintah Arab Saudi disampaikan seminggu sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama.

"Jadi, subsidi sebesar Rp 60 jutaan itu agar jemaah tetap berangkat. Karena tidak mungkin kenaikan biaya itu dibebankan kepada jemaah, karena waktunya sangat mepet," urainya.

Skema tersebut, kata Tholabi lagi,, tentu tidak bisa diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH.

"Skema subsidi sebesar Rp 60 jutaan per jemaah tentu tidak dapat ditempel salin dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya. Karena dipastikan akan berdampak pada dana jemaah yang dikelola oleh BPKH," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya