Berita

Australia Barat/Net

Dunia

Australia Barat Siapkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 11:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia Barat dilaporkan sedang mempersiapkan undang-undang yang akan melarang tampilan dan kepemilikan simbol Nazi.

Menurut pemerintah, tampilan simbol semacam itu menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.

Di bawah undang-undang baru, simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang ditampilkan dengan hukuman bagi mereka yang melanggar undang-undang tersebut.


Jaksa Agung Australia Barat John Quigley mengatakan bahwa pemerintah bertekad untuk menekan kelompok yang berusaha menebar kebencian, ketakutan, perpecahan, dan kekerasan dalam masyarakat.

"Kami akan terus bekerja dengan kelompok pemangku kepentingan selama penyusunan undang-undang baru untuk memastikan kami mencapai keseimbangan yang tepat antara melarang perilaku ofensif dan melestarikan penggunaan swastika yang sah," kata Quigley, seperti dikutip dari 9News, Kamis (19/1).

Undang-undang baru yang direncanakan juga akan mencakup tampilan simbol Nazi pada tato.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya