Berita

Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk beraudensi terkait polemik pemilihan ketua RW/Ist

Nusantara

Seorang Ketua RW di Jakarta Berkuasa 20 Tahun Lebih, Warga Minta Bantuan Kuasa Hukum

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 23:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (18/1) untuk beraudensi terkait polemik seorang ketua RW di wilayah setempat yang telah berkuasa lebih dari 20 tahun. Bahkan yang bersangkutan dipilih kembali untuk periode 2023-2027.

"Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, seseorang dapat dipilih sebagai ketua RW yang sama hanya untuk dua periode masa bakti saja," kata pengacara dari Kantor Gani Djemat & Partners, Dwi Aluwi, selaku kuasa hukum beberapa warga di lingkungan Kelurahan Setu.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


"Pergub buatan Pak Anies yang mencabut Pergub Pak Ahok tidak serta merta membuat orang bisa menjadi dalam posisi nol dan mencalonkan lagi sebagai Ketua RW/RT jika sudah terpilih dan menjalankan tugasnya selama dua periode masa bakti," papar Dwi Aluwi yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Dwi Aluwi menambahkan, sebagian besar warga di Kelurahan Setu menginginkan adanya perubahan kepengurusan RW dan regenerasi agar terdapat estafet kepemimpinan dari yang lebih tua kepada yang lebih muda agar sama-sama merasakan tanggung jawab.

Selain itu, lanjut Dwi Aluwi, dalam audensi terungkap adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh satu calon ketua RT di Kelurahan Setu yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.

“Walaupun orang tersebut sudah mengundurkan diri, namun tidak menghilangkan adanya dugaan perbuatan pidananya. Terlebih lagi ijazah yang diduga palsu tersebut ternyata telah digunakan dan telah mengakibatkan kerugian," kata Dwi Aluwi.

Dwi Aluwi menjelaskan bahwa kehadirannya di Kelurahan Setu merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan demokrasi yang dimulai dari RT dan RW sebagai ujung tombak lembaga pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjaga sistem ketatanegaraan di Indonesia, jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya, termasuk UU Pemerintahan Daerah yang mengatur semua jabatan pada tingkat daerah hanya boleh dijabat selama dua periodisasi masa jabatan.

Dengan demikian, Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dengan jelas menjadikan UU Pemerintahan Daerah sebagai konsiderannya juga telah membatasi dua periodisasi sebagai batasan masa jabatan pengurus RT dan RW.

"Ini untuk menghindari adanya kebiasaan seorang Ketua RT atau Ketua RW yang sudah menjabat, namun terkadang lupa bahwa dia juga harus berhenti bilamana masa jabatannya berakhir. Karena saya juga terkadang suka lupa berdiri kalau sudah asyik duduk," demikian Dwi Aluwi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya