Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo/RMOL

Politik

Sambo Dituntut Seumur Hidup, Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Meringankan Hukuman jadi 20 Tahun

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), yakni Ferdy Sambo, dengan kurungan penjara seumur hidup dimungkinkan berubah menjadi lebih rendah.

Menariknya, dugaan perubahan hukuman Sambo menjadi lebih rendah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam podcast Uya Kuya di Youtube, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/1).

"Saya kok percaya itu (hukuman yang dijatuhi ke Sambo adalah Pasal) 340 (KUHP yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup). Walaupun saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka sajalah bukan huruf," kata Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengurai, maksud dari hukuman yang akan dijatuhi kepada Sambo adalah bilangan angka dan bukan huruf, adalah perumpamaan atas dugaan upaya-upaya non yudisial dalam memperingan hukuman mantan Kadiv Propam tersebut.

"Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (hukuman yang akan dijatuhi ke Sambo). Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya itu," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud memastikan akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan, seraya berharap vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Sambo.

"Kita lihat. Mudah-mudahan itu (dugaan ada gerakan-gerakan memperingan hukuman Sambo) hanya fitnah. Tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu sih," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya