Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Anggap Putri Candrawathi Sopan di Persidangan

RABU, 18 JANUARI 2023 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlaku sopan selama persidangan, sehingga dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Putri, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi diri terdakwa Putri.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar Jaksa, Rabu siang (18/1).

Selain itu, Putri dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa kata Jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," pungkas Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai bahwa terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya