Berita

Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat

RABU, 18 JANUARI 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dimulai sejak Senin kemarin (16/1) digelar secara daring dengan alasan keamanan. Namun Indonesia Police Watch (IPW) justru meminta persidangan berikutnya digelar secara luring atau tatap muka.

Sebab, dalam pandangan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita RMOLJatim, faktor keamanan seharusnya tidak jadi alasan persidangan digelar secara daring.

“Sidang tragedi Kanjuruhan semestinya digelar secara luring. Dengan begitu Majelis Hakim bisa mencari kebenaran materiil,” jelas Sugeng, Selasa (17/1).

"Saya kira faktor keamanan tidak menjadi masalah. Personel yang menjaga sudah cukup untuk mengamankan jalannya sidang," imbuhnya.

Sementara soal dengan dakwaan terhadap para terdakwa, IPW melihat bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga sangat wajar jika dakwaan terhadap para terdakwa dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.

"Saya prihatin dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Tetapi dalam kasus ini memang tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan hanya melakukan pengamanan. Sama sekali tidak ada niat untuk mengambil nyawa seseorang," jelas Sugeng.
 
"Lagipula aparat yang menembakkan gas airmata tidak dijadikan tersangka. Justru yang memerintah itulah yang kini duduk di kursi pesakitan," tandasnya.

Sidang tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin kemarin (16/1) secara daring dengan alasan keamanan. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan bagi lima terdakwa. Di antaranya AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya