Berita

Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat

RABU, 18 JANUARI 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dimulai sejak Senin kemarin (16/1) digelar secara daring dengan alasan keamanan. Namun Indonesia Police Watch (IPW) justru meminta persidangan berikutnya digelar secara luring atau tatap muka.

Sebab, dalam pandangan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita RMOLJatim, faktor keamanan seharusnya tidak jadi alasan persidangan digelar secara daring.

“Sidang tragedi Kanjuruhan semestinya digelar secara luring. Dengan begitu Majelis Hakim bisa mencari kebenaran materiil,” jelas Sugeng, Selasa (17/1).


"Saya kira faktor keamanan tidak menjadi masalah. Personel yang menjaga sudah cukup untuk mengamankan jalannya sidang," imbuhnya.

Sementara soal dengan dakwaan terhadap para terdakwa, IPW melihat bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga sangat wajar jika dakwaan terhadap para terdakwa dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.

"Saya prihatin dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Tetapi dalam kasus ini memang tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan hanya melakukan pengamanan. Sama sekali tidak ada niat untuk mengambil nyawa seseorang," jelas Sugeng.
 
"Lagipula aparat yang menembakkan gas airmata tidak dijadikan tersangka. Justru yang memerintah itulah yang kini duduk di kursi pesakitan," tandasnya.

Sidang tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin kemarin (16/1) secara daring dengan alasan keamanan. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan bagi lima terdakwa. Di antaranya AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya