Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/RMOLJatim
Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dimulai sejak Senin kemarin (16/1) digelar secara daring dengan alasan keamanan. Namun Indonesia Police Watch (IPW) justru meminta persidangan berikutnya digelar secara luring atau tatap muka.
Sebab, dalam pandangan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita RMOLJatim, faktor keamanan seharusnya tidak jadi alasan persidangan digelar secara daring.
“Sidang tragedi Kanjuruhan semestinya digelar secara luring. Dengan begitu Majelis Hakim bisa mencari kebenaran materiil,†jelas Sugeng, Selasa (17/1).
"Saya kira faktor keamanan tidak menjadi masalah. Personel yang menjaga sudah cukup untuk mengamankan jalannya sidang," imbuhnya.
Sementara soal dengan dakwaan terhadap para terdakwa, IPW melihat bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga sangat wajar jika dakwaan terhadap para terdakwa dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
"Saya prihatin dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Tetapi dalam kasus ini memang tidak ada
mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan hanya melakukan pengamanan. Sama sekali tidak ada niat untuk mengambil nyawa seseorang," jelas Sugeng.
"Lagipula aparat yang menembakkan gas airmata tidak dijadikan tersangka. Justru yang memerintah itulah yang kini duduk di kursi pesakitan," tandasnya.
Sidang tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin kemarin (16/1) secara daring dengan alasan keamanan. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan bagi lima terdakwa. Di antaranya AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.