Berita

Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat

RABU, 18 JANUARI 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dimulai sejak Senin kemarin (16/1) digelar secara daring dengan alasan keamanan. Namun Indonesia Police Watch (IPW) justru meminta persidangan berikutnya digelar secara luring atau tatap muka.

Sebab, dalam pandangan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita RMOLJatim, faktor keamanan seharusnya tidak jadi alasan persidangan digelar secara daring.

“Sidang tragedi Kanjuruhan semestinya digelar secara luring. Dengan begitu Majelis Hakim bisa mencari kebenaran materiil,” jelas Sugeng, Selasa (17/1).

"Saya kira faktor keamanan tidak menjadi masalah. Personel yang menjaga sudah cukup untuk mengamankan jalannya sidang," imbuhnya.

Sementara soal dengan dakwaan terhadap para terdakwa, IPW melihat bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga sangat wajar jika dakwaan terhadap para terdakwa dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.

"Saya prihatin dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Tetapi dalam kasus ini memang tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan hanya melakukan pengamanan. Sama sekali tidak ada niat untuk mengambil nyawa seseorang," jelas Sugeng.
 
"Lagipula aparat yang menembakkan gas airmata tidak dijadikan tersangka. Justru yang memerintah itulah yang kini duduk di kursi pesakitan," tandasnya.

Sidang tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin kemarin (16/1) secara daring dengan alasan keamanan. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan bagi lima terdakwa. Di antaranya AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP, dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya