Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

Korupsi Pengolahan Logam Anoda Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Antam TBK dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/1).


Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, pada 2017, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan tersangka Dodi selaku GM UBPP logam mulia PT Antam.

Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka Dodi diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bayar untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dahulu melapor kepada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, tersangka Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam, dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dengan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

"Diduga tersangka DM kemudian menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor," kata Alex.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam kata Alex, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT Antam. Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan antara lain dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar," pungkas Alex.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya