Berita

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Tak Temukan Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Hal itu diungkapkan oleh tim JPU saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Sambo.


Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

"Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo kata Jaksa, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya