Berita

Aksi demonstrasi di Peru untuk menolak penggulingan mantan Presiden Pedro Castillo/Net

Dunia

Protes Masih Bergejolak, Peru Perpanjang Keadaan Darurat

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peru kembali memperpanjang keadaan darurat di ibukota Lima dan dua wilayah selatannya selama 30 hari, setelah aksi protes yang masih terus bergejolak terhadap penggulingan mantan Presiden Pedro Castilo.

Keputusan tersebut diambil karena protes yang dimulai sejak awal Desember itu masih berlangsung dan memicu bentrokan hingga menewaskan lebih dari 40 orang. Insiden ini dinilai sebagai kekerasan terburuk di Peru dalam dua dekade terakhir.

Perpanjangan keadaan darurat ditandatangani oleh Presiden Dina Boluarte pada Sabtu malam (14/1) waktu setempat.


Dengan keadaan darurat, polisi memiliki wewenang khusus untuk memberlakukan jam malam dan membatasi masyarakat berkumpul, yang berlaku untuk Lima, Puno, dan Cusco.

Peru pertama kali mengumumkan keadaan darurat nasionalnya pada Desember kemarin, setelah aksi demonstrasi pecah. Protes dipicu oleh penggulingan Castillo yang berusaha membubarkan Kongres dan memerintah melalui dekrit.

Dalam aksi jalan kaki di Lima pada Sabtu, demonstran mengibarkan bendera nasional di samping spanduk berbingkai hitam sebagai tanda berkabung.

Mereka juga mengecam Boluarte, mantan wakil presiden Castillo, yang sehari sebelumnya telah meminta maaf atas kematian dari pengunjuk rasa sambil menyerukan penyelidikan.

"Dia munafik! Dia bilang maaf, maaf, tapi dia tidak keluar untuk berbicara, dia mengirim polisi, tentara untuk membunuh," kata demonstran, Tania Serra.

Sebuah jajak pendapat dari Ipsos Peru dari 12-13 Januari menunjukkan 71 persen orang Peru tidak menyetujui pemerintahan Presiden Dina Boluarte.

Para pengunjuk rasa juga mendesak kepada Boluarte untuk mundur dari jabatannya, dan meminta Castillo segera dibebaskan.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya