Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Parameter Kegentingan yang Bersifat Memaksa

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 08:22 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERPPU nomor 2/2022 Cipta Kerja menimbulkan perdebatan penerimaan terhadap parameter kegentingan yang bersifat memaksa sebagai landasan hukum pemerintah dan lembaga terkait untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja.

Ditinjau dari besarnya kekuatan dominansi koalisi parpol pemerintah di DPR, Perppu Cipta Kerja berpotensi sangat besar akan segera disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang sebagaimana proses pengesahan RUU Cipta Kerja terdahulu menjadi Undang-undang.

Meskipun demikian, kekuatan koalisi masyarakat sipil yang berada di luar pemerintahan, kemungkinan besar akan membawa persoalan keberatan terhadap regulasi tersebut dengan melakukan uji ke Mahkamah Konstitusi kembali, guna mengulangi peristiwa sejarah regulasi untuk mengoreksi Undang-Uundang Cipta Kerja.


Parameter kegentingan yang bersifat memaksa itu secara tertulis disajikan dalam dasar pertimbangan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Pertama, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, untuk menyerap tenaga kerja. Ketiga, untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan. Keempat, untuk melakukan percepatan cipta kerja dengan melakukan perubahan.

Kelima, melakukan sinkronisasi perubahan Undang-Undang menggunakan metode omnibus. Keenam, melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui penggantian UU Cipta Kerja. Ketujuh, merespons kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan.

Mereka yang menolak kegentingan yang bersifat memaksa itu, pertama, antara lain tidak sepakat bahwa Perppu Cipta Kerja sebagai solusi untuk menyerap tenaga kerja, sekalipun regulasi ketenagakerjaan dalam praktik dunia nyata diperlukan.

Bahkan di antara penolak itu meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja justru akan lebih memudahkan perusahaan-perusahaan untuk memperbanyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan cara membandingkannya dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Sementara itu Serikat Pekerja juga ada yang menolak pasal-pasal yang dicabut dan pasal-pasal yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja dengan cara perbandingan yang sama, ditambah isu membangun pelembagaan perbudakan modern. Juga tentang isu lama mengenai dasar pertimbangan penetapan formula upah minimum, cuti ditanggung perusahaan, uang pesangon, outsourcing, PKWT, dan tenaga kerja asing.

Kedua, mereka juga tetap menolak pernyataan Perppu Cipta Kerja telah mengganti UU Cipta Kerja, sekalipun jumlah halaman Perppu Cipta Kerja berkurang menjadi 1117 halaman dari UU Cipta Kerja yang semula sebanyak 1187 halaman.

Ketiga, penolak Perppu Cipta Kerja yang lainnya meyakini bahwa perang antara Rusia dengan Ukraina bukanlah penyebab yang dapat diterima atas terjadinya kegentingan yang bersifat memaksa, sekalipun dasar pertimbangan Perppu Cipta Kerja secara tekstual bukanlah atas dasar sebagai akibat dari perang Rusia dan Ukraina, melainkan atas keberadaan kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasok.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya