Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Parameter Kegentingan yang Bersifat Memaksa

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 08:22 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERPPU nomor 2/2022 Cipta Kerja menimbulkan perdebatan penerimaan terhadap parameter kegentingan yang bersifat memaksa sebagai landasan hukum pemerintah dan lembaga terkait untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja.

Ditinjau dari besarnya kekuatan dominansi koalisi parpol pemerintah di DPR, Perppu Cipta Kerja berpotensi sangat besar akan segera disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang sebagaimana proses pengesahan RUU Cipta Kerja terdahulu menjadi Undang-undang.

Meskipun demikian, kekuatan koalisi masyarakat sipil yang berada di luar pemerintahan, kemungkinan besar akan membawa persoalan keberatan terhadap regulasi tersebut dengan melakukan uji ke Mahkamah Konstitusi kembali, guna mengulangi peristiwa sejarah regulasi untuk mengoreksi Undang-Uundang Cipta Kerja.


Parameter kegentingan yang bersifat memaksa itu secara tertulis disajikan dalam dasar pertimbangan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Pertama, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, untuk menyerap tenaga kerja. Ketiga, untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan. Keempat, untuk melakukan percepatan cipta kerja dengan melakukan perubahan.

Kelima, melakukan sinkronisasi perubahan Undang-Undang menggunakan metode omnibus. Keenam, melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui penggantian UU Cipta Kerja. Ketujuh, merespons kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan.

Mereka yang menolak kegentingan yang bersifat memaksa itu, pertama, antara lain tidak sepakat bahwa Perppu Cipta Kerja sebagai solusi untuk menyerap tenaga kerja, sekalipun regulasi ketenagakerjaan dalam praktik dunia nyata diperlukan.

Bahkan di antara penolak itu meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja justru akan lebih memudahkan perusahaan-perusahaan untuk memperbanyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan cara membandingkannya dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Sementara itu Serikat Pekerja juga ada yang menolak pasal-pasal yang dicabut dan pasal-pasal yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja dengan cara perbandingan yang sama, ditambah isu membangun pelembagaan perbudakan modern. Juga tentang isu lama mengenai dasar pertimbangan penetapan formula upah minimum, cuti ditanggung perusahaan, uang pesangon, outsourcing, PKWT, dan tenaga kerja asing.

Kedua, mereka juga tetap menolak pernyataan Perppu Cipta Kerja telah mengganti UU Cipta Kerja, sekalipun jumlah halaman Perppu Cipta Kerja berkurang menjadi 1117 halaman dari UU Cipta Kerja yang semula sebanyak 1187 halaman.

Ketiga, penolak Perppu Cipta Kerja yang lainnya meyakini bahwa perang antara Rusia dengan Ukraina bukanlah penyebab yang dapat diterima atas terjadinya kegentingan yang bersifat memaksa, sekalipun dasar pertimbangan Perppu Cipta Kerja secara tekstual bukanlah atas dasar sebagai akibat dari perang Rusia dan Ukraina, melainkan atas keberadaan kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasok.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya