Berita

Gedung Majelis Nasional Pakistan/Net

Dunia

Pakistan Larang YouTuber dan TikToker Masuk Gedung Parlemen

MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah keputusan untuk melarang Youtuber dan TikToker masuk ke Gedung Majelis Nasional Pakistan telah resmi ditetapkan dan diterapkan pada Sabtu (14/1).

Menurut Sekretariat Majelis Nasional Pakistan, larangan itu diputuskan setelah insiden perilaku buruk anggota parlemen yang direkam oleh beberapa YouTuber atau influencer media sosial secara ilegal di Gedung Parlemen pada 23 Desember 2022.

Melihat insiden tersebut, Sekretariat Majelis Nasional Pakistan memperketat kemanan gedung dengan hanya mengizinkan masuk reporter, jurnalis, dan personel media yang terkait dengan Organisasi Media Terakreditasi.


Dimuat The Print, para jurnalis juga diwajibkan membawa kartu registrasi yang sah dari organisasi media terkait sebelum masuk gedung.

Sementara itu, Influencer media sosial yang ingin meliput jalannya rapat Majelis Nasional perlu mengakreditasi diri mereka melalui Departemen Informasi Pers (PID).

Mengetahui kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Pers (PRA), Asif Bashir Chaudhry mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas akreditasi dari para Youtuber dan TikToker tersebut.

Tetapi, PRA menekankan bahwa mereka akan tetap mendukung hak atas kebebasan berpendapat bagi warga Pakistan.

Para oknum influencer media sosial di Pakistan kerap membuat konten ilegal dengan melakukan penyamaran ke lokasi-lokasi terbatas. Pada awal April tahun lalu, polisi Karachi menangkap polisi palsu berseragam polisi yang memiliki kartu kerja palsu di Kawasan Industri Karachi Baru.

Mereka juga memasang plat nomor polisi Sindh di sepeda motor mereka dan juga memiliki kartu polisi palsu

Karena terlihat mencurigakan, polisi tersebut ditangkap dan teridentifikasi sebagai TikToker yang berkeliaran dengan seragam polisi dan merekam video untuk media sosial.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya