Berita

Gedung Majelis Nasional Pakistan/Net

Dunia

Pakistan Larang YouTuber dan TikToker Masuk Gedung Parlemen

MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah keputusan untuk melarang Youtuber dan TikToker masuk ke Gedung Majelis Nasional Pakistan telah resmi ditetapkan dan diterapkan pada Sabtu (14/1).

Menurut Sekretariat Majelis Nasional Pakistan, larangan itu diputuskan setelah insiden perilaku buruk anggota parlemen yang direkam oleh beberapa YouTuber atau influencer media sosial secara ilegal di Gedung Parlemen pada 23 Desember 2022.

Melihat insiden tersebut, Sekretariat Majelis Nasional Pakistan memperketat kemanan gedung dengan hanya mengizinkan masuk reporter, jurnalis, dan personel media yang terkait dengan Organisasi Media Terakreditasi.


Dimuat The Print, para jurnalis juga diwajibkan membawa kartu registrasi yang sah dari organisasi media terkait sebelum masuk gedung.

Sementara itu, Influencer media sosial yang ingin meliput jalannya rapat Majelis Nasional perlu mengakreditasi diri mereka melalui Departemen Informasi Pers (PID).

Mengetahui kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Pers (PRA), Asif Bashir Chaudhry mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas akreditasi dari para Youtuber dan TikToker tersebut.

Tetapi, PRA menekankan bahwa mereka akan tetap mendukung hak atas kebebasan berpendapat bagi warga Pakistan.

Para oknum influencer media sosial di Pakistan kerap membuat konten ilegal dengan melakukan penyamaran ke lokasi-lokasi terbatas. Pada awal April tahun lalu, polisi Karachi menangkap polisi palsu berseragam polisi yang memiliki kartu kerja palsu di Kawasan Industri Karachi Baru.

Mereka juga memasang plat nomor polisi Sindh di sepeda motor mereka dan juga memiliki kartu polisi palsu

Karena terlihat mencurigakan, polisi tersebut ditangkap dan teridentifikasi sebagai TikToker yang berkeliaran dengan seragam polisi dan merekam video untuk media sosial.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya