Berita

 Humas PN Surabaya, Suparno/RMOLJatim

Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Akan Digelar 3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempercepat jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang dengan menggelarnya 3 kali dalam seminggu.

Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno, usai mengikuti apel simulasi pengamanan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar Polrestabes Surabaya di Halaman PN Surabaya, Jumat (13/1).

"Setelah berbicara dengan majelis hakim, rencananya sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu. Sidang perdananya hari Senin tanggal 16 Januari 2023," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Sidang tersebut, kata Suparno, dipercepat untuk mensukseskan Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 20 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023.

Tak hanya itu, alasan lain percepatan sidang perkara ini dikarenakan jumlah saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjumlah ratusan.

"Saksinya juga banyak, ada 140 tapi tergantung dari jaksa penuntut umum mau dihadirkan semua atau tidak, karena jaksa yang akan membuktikan jaksa penuntut umum," beber Suparno.

Ia berharap saat pelaksanaan sidang perdana kasus ini pada Senin (16/1) mendatang dapat berjalan dengan lancar, karena telah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

"Hari ini telah dilakukan simulasi pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim," tandasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya

"Totalnya ada 1.800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel," katanya usai memimpin simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, Jumat (13/1).

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Tersangka AH dan SS akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM sebagai anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya