Berita

 Humas PN Surabaya, Suparno/RMOLJatim

Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Akan Digelar 3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 03:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempercepat jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang dengan menggelarnya 3 kali dalam seminggu.

Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno, usai mengikuti apel simulasi pengamanan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar Polrestabes Surabaya di Halaman PN Surabaya, Jumat (13/1).

"Setelah berbicara dengan majelis hakim, rencananya sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu. Sidang perdananya hari Senin tanggal 16 Januari 2023," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sidang tersebut, kata Suparno, dipercepat untuk mensukseskan Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 20 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023.

Tak hanya itu, alasan lain percepatan sidang perkara ini dikarenakan jumlah saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjumlah ratusan.

"Saksinya juga banyak, ada 140 tapi tergantung dari jaksa penuntut umum mau dihadirkan semua atau tidak, karena jaksa yang akan membuktikan jaksa penuntut umum," beber Suparno.

Ia berharap saat pelaksanaan sidang perdana kasus ini pada Senin (16/1) mendatang dapat berjalan dengan lancar, karena telah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

"Hari ini telah dilakukan simulasi pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim," tandasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya

"Totalnya ada 1.800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel," katanya usai memimpin simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, Jumat (13/1).

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Tersangka AH dan SS akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM sebagai anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya