Berita

Dunia

Berdayakan Kerajinan Tangan Kashmir, Departemen H&H Gencar Daftarkan Sertifikasi GI

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 15:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Untuk mendukung pemberdayaan pengerajin Kashmir, Departemen Kerajinan dan Handloom (H&H) kembali berupaya untuk mendaftarkan produk mereka ke Intellectual Property India di Chennai.

Upaya tersebut dilakukan agar kerajinan tangan khas Kashmir mendapatkan sertifikasi Geographical Indications (GI) guna melestarikan dan memasarkan produk tersebut ke pasar internasional.

Direktur H&H Kashmir pada Selasa (10/1), mengatakan dua produk yang akan didaftarkan ke GI ialah kerajinan jenis Crewel dan Chain-stitch.


Menurutnya saat ini H&H tengah bekerja keras untuk mendaftarkan lebih banyak kerajinan Kashmir ke GI agar produk mereka dapat diakui di seluruh dunia.

"Kerajinan ini memiliki potensi ekspor lebih dari 200 crores," ujarnya seperti dimuat Good Morning Kashmir.

Sejauh ini, tujuh kerajinan utama Kashmir yaitu Kani Shawl, Pashmina, Sozni, Paper-Machie, Walnut Wood Carving, Khatamband, dan Hand Knotted Carpets telah mendapatkan sertifikasi GI.

Sementara itu, lima kerajinan lainnya yaitu, Kashmir Namda, Wagguv, Shikara, Gabba dan Kashmir Willow Bat sudah dalam proses pemberkasan GI.

Selama dua tahun terakhir, Departemen H&H terus meningkatkan fasilitas pengujian dan pelabelan untuk sertifikasi IG.

Sejumlah besar produsen dan eksportir banyak yang mendekat ke H&H untuk pengujian dan pelabelan produk bersertifikat IG.

Departemen itu juga sedang dalam proses untuk meluncurkan pelabelan GI berbasis QR-Code untuk 6 kerajinan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya