Berita

Dunia

Berdayakan Kerajinan Tangan Kashmir, Departemen H&H Gencar Daftarkan Sertifikasi GI

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 15:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Untuk mendukung pemberdayaan pengerajin Kashmir, Departemen Kerajinan dan Handloom (H&H) kembali berupaya untuk mendaftarkan produk mereka ke Intellectual Property India di Chennai.

Upaya tersebut dilakukan agar kerajinan tangan khas Kashmir mendapatkan sertifikasi Geographical Indications (GI) guna melestarikan dan memasarkan produk tersebut ke pasar internasional.

Direktur H&H Kashmir pada Selasa (10/1), mengatakan dua produk yang akan didaftarkan ke GI ialah kerajinan jenis Crewel dan Chain-stitch.


Menurutnya saat ini H&H tengah bekerja keras untuk mendaftarkan lebih banyak kerajinan Kashmir ke GI agar produk mereka dapat diakui di seluruh dunia.

"Kerajinan ini memiliki potensi ekspor lebih dari 200 crores," ujarnya seperti dimuat Good Morning Kashmir.

Sejauh ini, tujuh kerajinan utama Kashmir yaitu Kani Shawl, Pashmina, Sozni, Paper-Machie, Walnut Wood Carving, Khatamband, dan Hand Knotted Carpets telah mendapatkan sertifikasi GI.

Sementara itu, lima kerajinan lainnya yaitu, Kashmir Namda, Wagguv, Shikara, Gabba dan Kashmir Willow Bat sudah dalam proses pemberkasan GI.

Selama dua tahun terakhir, Departemen H&H terus meningkatkan fasilitas pengujian dan pelabelan untuk sertifikasi IG.

Sejumlah besar produsen dan eksportir banyak yang mendekat ke H&H untuk pengujian dan pelabelan produk bersertifikat IG.

Departemen itu juga sedang dalam proses untuk meluncurkan pelabelan GI berbasis QR-Code untuk 6 kerajinan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya