Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe/RMOL

Politik

Selain Suap Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Juga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya terima uang suap Rp 1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) juga disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar berdasarkan temuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli membeberkan kontruksi perkara yang menjerat Lukas. Di mana, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang juga sudah ditahan KPK, untuk mengerjakan proyek multi years.


Agar dimenangkan, tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono, di antaranya adalah tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka Rijatono kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021. Yaitu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas diduga menerima uang dari tersangka Rijatono sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," kata Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sore (11/1).

Akibat perbuatannya, tersangka Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya