Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe/RMOL

Politik

Selain Suap Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Juga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya terima uang suap Rp 1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) juga disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar berdasarkan temuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli membeberkan kontruksi perkara yang menjerat Lukas. Di mana, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang juga sudah ditahan KPK, untuk mengerjakan proyek multi years.

Agar dimenangkan, tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono, di antaranya adalah tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka Rijatono kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021. Yaitu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas diduga menerima uang dari tersangka Rijatono sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," kata Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sore (11/1).

Akibat perbuatannya, tersangka Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya