Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe/RMOL

Politik

Selain Suap Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Juga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya terima uang suap Rp 1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) juga disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar berdasarkan temuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli membeberkan kontruksi perkara yang menjerat Lukas. Di mana, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang juga sudah ditahan KPK, untuk mengerjakan proyek multi years.


Agar dimenangkan, tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono, di antaranya adalah tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka Rijatono kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021. Yaitu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas diduga menerima uang dari tersangka Rijatono sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," kata Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sore (11/1).

Akibat perbuatannya, tersangka Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya