Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe/RMOL

Politik

Selain Suap Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Juga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya terima uang suap Rp 1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) juga disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar berdasarkan temuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli membeberkan kontruksi perkara yang menjerat Lukas. Di mana, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang juga sudah ditahan KPK, untuk mengerjakan proyek multi years.


Agar dimenangkan, tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono, di antaranya adalah tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka Rijatono kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021. Yaitu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas diduga menerima uang dari tersangka Rijatono sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," kata Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sore (11/1).

Akibat perbuatannya, tersangka Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya