Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1)/Repro

Politik

Mahfud MD Bantah Tudingan Penyelesaian "Kasus HAM 65" Berikan Angin Segar ke PKI

RABU, 11 JANUARI 2023 | 16:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 1965 yang terkait tragedi penangkapan anggota maupun yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), dipastikan pemerintah bukan dimaksudkan untuk mengakomodir organisasi yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai memberikan laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).  

"Isu yang dulu ramai, misalnya peristiwa 65, ada yang menuding itu untuk menghidupakan lagi komunisme dan sebagainya, itu tidak benar," ujar Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, dalam menyelesaikan kasus HAM berat yang diupayakan pemerintah lewat pembentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu juga menyasar sejumlah tragedi lain.

Sebagi contoh, Mahfud meyebutkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh seperti tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; hingga peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; dan peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999.

"Karena berdasarkan hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI, tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul pada saat itu termasuk para ulama dan keturunannya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya