Berita

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Boom Baru Palembang/Ist

Nusantara

Dikelola Pelindo II, Pelabuhan Boom Baru Palembang Dapat Proper Merah Dua Tahun Berturut-turut

RABU, 11 JANUARI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah perusahaan di Sumsel mendapatkan prediket Proper Merah dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya. Beberapa di antaranya bahkan telah mendapatkan penilaian buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dua tahun berturut-turut.

Salah satunya PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang. Perusahaan yang mengelola Pelabuhan Boom Baru Palembang ini telah mendapatkan proper merah dua tahun berturut-turut sejak 2021 lalu.

Predikat proper merah merupakan preseden buruk bagi sebuah perusahaan karena  dianggap belum memenuhi unsur pengelolaan lingkungan yang baik di segala bidang.

Mulai dari penilaian tata kelola air, kerusakan hutan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi amdal.

Kepala DLHP Sumsel, Edwar Chandra mengatakan, pemberian proper merah kepada perusahaan disebabkan oleh beberapa faktor.

"Ada yang belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagian lagi karena masih dalam proses penyelesaian sanksi karena melakukan pelanggaran lingkungan," kata Edwar diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (11/1).

Menurutnya, pemberian proper merah tersebut agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang. Ada dua kategori dalam penilaian proper, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).

"Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya.

DLHP Sumsel, kata Edwar, kedepannya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang mendapat proper merah di Sumsel. Termasuk salah satunya PT Pelindo II Palembang. Perusahaan akan dipanggil untuk disampaikan kekurangan yang mereka miliki dan diminta untuk segera memenuhinya.

"Pembinaan yang dilakukan dengan menyampaikan kekurangan perusahaan untuk segera dipenuhi," tandasnya.

Selain Pelindo II Palembang, perusahaan lainnya yang mendapat proper merah dua tahun berturut-turut yakni PT Minanga Ogan yang bergerak di perkebunan sawit Kabupaten Ogan Komering Ulu dan PT AKR Corporindo Tank Terminal Palembang Andahanesa di sektor Migas Distribusi Kota Palembang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya