Berita

Gubernur Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta/RMOL

Politik

Firli Bahuri: Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Menahan Lukas Enembe

RABU, 11 JANUARI 2023 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun diperlukan perawatan sementara oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menunggu perkembangan untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (11/1).

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD, untuk kepentingan rencana tindak lanjut. Khususnya pendalaman bersama dengan tim IDI," ujar Firli di depan Gedung Paviliun Kartika RSPAD, Selasa malam (10/1).

Firli mengaku, tidak bisa menjawab sampai kapan Lukas Enembe dilakukan perawatan. Akan tetapi yang pasti, jika sudah selesai perawatannya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua


"Jangan tanya saya kalau keluhannya apa, saya ndak bisa mengatakan keluhannya apa, karena itu adalah tentu ada kode etik kedokteran," kata Firli.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan pada Rabu (11/1) ditunda akibat Lukas harus dilakukan perawatan sementara, Firli menjelaskan ada beberapa tempat penahanan. Bahkan, penempatan seseorang di tempat tertentu pun harus memenuhi syarat, yaitu seseorang melakukan tindak pidana, cukup bukti, supaya tidak mengulangi pidananya, dan tindak pidana diancam hukuman di atas lima tahun.

"Nah ini kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi, setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan, ya besok segera kita laksanakan," pungkas Firli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya