Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Guru Besar Hukum UNNES Nilai Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Agar tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, guru besar hukum UNNES Prof Benny menilai sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak diambil Keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof Benny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/1).

Bukan tanpa alasan, kata dia, saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof Benny dikarenakan kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Justru, Prof Benny beranggapan,  adanya Perppu No 2/2022 tersebut maka sangat membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan yang luas di tengah persaingan ketat seperti sekarang ini.

Selanjutnya, Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh bangsa lantaran kini Tanah Air tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu No 2/2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara No 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, namun adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.



Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya