Berita

Relawan Joko Widodo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono/RMOL

Hukum

Relawan Jokowi Timothy Ivan Triyono Bantah Terima Duit dari Tersangka Suap di MA

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Relawan Joko Widodo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono membantah menerima aliran duit suap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Timothy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (10/1).

Timothy mengaku, pemeriksaan hari ini masih kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin saat dirinya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk. "Masih kelanjutan yang kemarin aja," ujar Timothy kepada wartawan.


Saat ditanya soal aliran suap, Timothy membantah menerimanya. Namun saat ditanya soal dugaan aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan pamannya Timothy selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, Timothy mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak ada aliran uang ke saya. Nggak tau saya (aliran uang dari tersangka Heryanto ke Sudrajad)" pungkas Timothy.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik KPK mencecar Timothy soal dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT)  kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya